Selasa, 19 Agustus 2008

HAM Indonesia

HAM Indonesia

Isu HAM telah menjadi isu yang gencar dipublikasikan dan dibicarakan oleh banyak orang dimanapun kita berada HAM seolah-olah telah menjadi alasan,tujuan dan kepentingan umat manusia dalam bertindak dan berperilaku. Begitu luas cakupan tentang HAM menjadikan HAM semata-mata hanya dikaitkan dengan pertentangan dari kekerasan dan lawan kata dari penindasan. Di suatu Negara demokrasi seperti Indonesia HAM menjadi perangkat yang fundamental dalam mengawal proses transisi,reformasi hingga demokrasi total. Ironisnya HAM di Indonesia saat ini dimaknai hanya sekedar sebagai pesanan dan tuntutan lembaga HAM international seperti PBB, Amnesti International, dan masyarakat internasional lainnya. Bagaimana mekanisme atau sejarah HAM di Indonesia sendiri. Apa yang menjadi dasar HAM Indonesia dan bagaimana perkembangan HAM di Indonesia.

Pada prinsipnya HAM tidak hanya berkutat pada masalah hak hidup,hak mendapatkan penghidupan yang layak,hak mendapatkan pekerjaan, hak berpendapat dan hak membuat pilihan hidup. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara HAM juga menyangkut atas penghormatan harkat dan martabat bangsa sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sedangkan dalam konteks masyarakat HAM adalah penghormatan dan penghargaan atas pilihan hidup dan beragama. Implementasi penghormatan HAM atas individu-individu di masyarakat adalah tepa slira,toleransi dan tanpa kekerasan (non violence) ketiganya adalah prinsip-prinsip seperti yang dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945. Dalam sila-sila Pancasila sudah terkandung dasar-dasar filosofis HAM Indonesia.

Pancasila

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Jika kita merasa menyakini bahwa Pancasila sebagai Ideologi negara dan bangsa Indonesia berarti kita betul adalah manusia Indonesia yang cinta akan kehidupan. Sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila dimana kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi hak dan pilihan sadar umat manusia Indonesia. Di Indonesia, tidak hanya agama yang boleh berkembang tetapi aliran kepercayaan pun sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia yang nota bene lebih memasyarakat dan meresap di kalangan masyarakat. Seperti ramalan,primbon, ketik reg weton,ketik reg bintang,ketik reg ramal,dsb. Dan setiap akhir tahun berbagai ramalan dan peramal bermunculan mewarnai dunia pertelevisian kita demikianlah HAM dalam beragama. Dasar konstitusi HAM Indonesia adalah Pancasila, UUD 1945 dan Undang-undang. Sedangkan perangkatnya melalui Komisi HAM yang dibentuk pada tahun 1993. HAM dalam konteks keindonesia adalah HAM yang bukan ini,bukan itu dan bukan-bukan. Tetapi lebih mencerminkan HAM Pancasila yaitu

1.HAM yang berketuhanan Yang Maha Esa
2.HAM yang berperikemanusiaan Yang Adil dan Beradab

  1. HAM yang berpersatuan Indonesia
  2. HAM yang berkerakyatan dan kebijaksanaan
  3. HAM yang berkeadilan Sosial.

Basis HAM Indonesia didasarkan pada sila-sila Pancasila dan UUD 1945 dengan demikian dasar filosofis HAM Indonesia bukan pada piagam PBB, tetapi pada pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia sendiri. Pandangan hidup yang mencerminkan jati diri manusia Indonesia yang beradab. Kontradiksi dalam realitas kehidupan yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya manusia yang tidak beradab sebagai wujud perlu ditegakknya UU HAM Indonesia sampai pada level grass root. Tanpa adanya partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah HAM Indonesia hanya akan menjadi idealita utopis.

Tidak ada komentar: